Monday, April 26, 2010
Peraturan Pajak Pertambahan Nilai 2010
To mbak dan mas, malem kemarin saya baca kaskus yang berisi komplain pelanggan tentang PPN. Teryata pajak pertambahan nilai alias PPN mulai 1 April 2010 (klo ga salah) ada sedikit perubahan. So agar anda tidak terjebak dan tertipu dengan yang namanya PPN maka ada baiknya anda membaca dulu tentang Pajak Pertambahan Nilai
Labels:
informasi
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment