Friday, June 26, 2009

Ibu Prita Sementara Dapat Bernafas Lega

Stelah beberapa waktu yang lalu kasus Ibu prita terekspos di media dan mengundang banyak simpati dari banyak rekan blogger dan organisasi yang lainnya akhirnya kemarin Ibu Prita dibebaskan oleh pengadilan. Berikut ini beritanya

Jakarta - Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan.

"Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.

Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6/2009).

Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

"Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tidak ada alasan memutuskan pidana terhadap terdakwa," tegas Karel.


Dikutip dari http://detik.com

1 comment :

  1. jangan cepat berpuas diri... perjuangan belum selesai... salam...

    ReplyDelete