Sunday, September 15, 2013

Cara Membuat SKCK atau Surat Catatan Kepolisian

Hai teman-teman semua, kali ini saya akan coba memberikan tutorial bagi temen-temen yang ingin membuat SKCK alias Surat Kelakuan Baik alias Surat Catatan Kepolisian. Kali ini saya akan membuat tutorial khususnya bagi yang berdomisili di Depok dan sekitarnya.

Seperti temen-temen ketahui bawah musimnya CPNS udah tiba maka kita berbondong-bondong akan membuat SKCK di kantor kepolisian, kali ini saya membuatnya di Depok. Sebelum ke kantor polisi temen-temen harus membuat surat rekomendasi dari kelurahan setempat yang sebelumnya mencari surat rekomendasi dari RT dan RW.





Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kelurahan maka sebelum ke kepolisian jangan lupa siapkan
- Foto 4x6 8 lembar (buat jaga2)
- Surat rekomendasi dari kelurahan
- Foto Copy KTP
- Clip kertas
-Bolpoint

Selanjutnya setelah anda masuk ke POLRES Depok silahkan ambil Form pembuatan SKCK di gedung yang menghadap barat. Setelah mendapatkan form SKCK langsung aja ke bawah atau di Unit identifikasi POLRES DEPOK. Kantornya di bawah dekat  pengurusan SIM, teman-teman disana harus sidik jari. Cara sidik jari ambil form sidik jari kemudian isi form tersebut.

Setelah itu kumpulkan form sidk jari dan jangan lupa foto 4x6 2 lembar di clip jadi satu, nanti akan di panggil untuk sidik jari oleh petugas. Setelah sidik jari tingrahangal tunggu hasil nya, setelah mendapatkan hasil sidik jari yang berupa kertas kecil tersebut maka isi form skck.

Setelah SKCK diisi clip jadi satu form SKCK, FC KTP, Foto 4x6 3 lembar, kertas hasil sidik jari, surat rekomendasi kelurahan. Balik lagi ke kantor di atas tempat pengambilan form SKCK dan serahkan ke loket SKCK.

Setelah itu temen-temen tinggal tunggu jadinya, bisa 1 hari jadi bisa juga sampai 1 minggu baru jadi tergantung banyak nya pemohon SKCK.

Semoga bermanfaat!!!


UPDATE INFO
Setelah seminggu yang lalu mengurus SKCK di POLRES DEPOK, selanjutnya SKCK tersebut jadi dalam waktu 1 minggu dan sabtu ini ane ambil gan. Ane berangkat pagi maksudnya biar ga antri... eh sampe POLRESjam 9 kurang tetep aja ternyata udah antri banyak.

Cara ambil adalah bawa Fotocopy KTP (jangan lupa) untuk di serahkan ke ruangan pengambilan SKCK yang masih satu gedung dengan tempat pengambilan form SKCK. Selanjutnya nunggu dipanggil oleh petugas, dan fotocopy lah SKCK tersebut.

Setelah itu serahkan lagi Fotocopy an tersebut ke tempat pengambilan SKCK untuk di legalisir dan tinggal nunggu deh!!! Total waktu di perlukan menunggu pengambilan SKCK sampai selesai legalisir pada pagi hari sekitar 30 menit - 1 jam. Ane kebetulan cuma 30 menit doang (klo ga salah malah ga sampe ). Semoga bermanfaat!!

No comments :

Post a Comment